Ramaikan Bursa Cawabup, Wakil Ketua GP Ansor Purbalingga Ambil Formulir ke DPC PDIP

KABAR PURBALINGGA – Wakil Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Purbalingga Amin Syafaat meramaikan bursa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Purbalingga 2024.

Dirinya mengambil formulir dan berniat mendaftar sebagai Cawabup melalui DPC PDIP Kabupaten Purbalingga.
“Hari ini saya ambil formulir pendaftaran. Insya Allah Selasa (14/5/2024) akan saya kembalikan. Saya mendaftar sebagai Cawabup ke PDIP karena partai ini merupakan pemenang Pemilu di Purbalingga. Jadi potensi menang di Pilkada jika maju lewat PDIP sangat terbuka.” katanya usai mengambil formulir pendaftaran, di DPC PDIP Kabupaten Purbalingga, Senin (13/5/2024) siang.

Amin yang didampingi dua pengurus PC GP Ansor Purbalingga masing-masing Amirudin (sekretaris) dan Isnan Fathoni (wakil ketua) diterima oleh wakil ketua Tim Penjaringan Pendaftaran Cabup dan Cawabup DPC PDIP Purbalingga Mimbarudin.
“Kami mempersilakan mas Amin untuk melengkapi berkas pendaftaran sebelum dikembalikan.’’ kata Mimbarudin.

Satu nama lagi yang berniat mendaftar sebagai Cawabup ke DPC PDIP Purbalingga adalah Muhamad Ali Imron. Direktur PT Jayakarta Nusantara Abadi itu memberikan kuasa kepada Rizky Diar Panuntun untuk mengambil formulir pendaftaran, Senin ( 13/5/2024) sore.

Dengan demikian sudah ada lima orang yang mengabil formulir Cawabup. Tiga orang lainnya masing-masing adalah Fahmi Muhammad Hanif (kader PKS Purbalingga), Ken Ragil Turyono (Wakil Sekretaris DPP Perindo) dan KH Syafii Abror (Ketua DPC PPP Purbalingga.

Seperti diberitakan, DPC PDIP Kabupaten Purbalingga mulai, Kamis (9/5/2024) membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Purbalingga.

Proses tersebut gratis alias tidak ada biaya. Pendaftaran di kantor DPC PDIP Jl Letjen S Parman Nomor 42 Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan dalam keterangan pers mengatakan, proses tersebut hingga 17 Mei 2024.

PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cabup dan cawabup, di Pilkada Purbalingga, 27 Nopember 2024.

Hal tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan adalah parpol yang meraih 20 persen jumlah kursi DPRD.
“PDIP Purbalingga meraih 14 kursi dari 50 kursi DPRD Purbalingga. Sehingga kami bisa mencalonkan sendiri.” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *