Kabar Purbalingga -Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) Ken Ragil Turyono mengambil formulir pendaftaran sebagai calon wakil bupati (cawabup) di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Purbalingga, Minggu (12/5/2024).
Pengambilan dilakukan oleh Ruswanto selaku utusan.
“Hari ini Ruswanto yang juga Kepala Desa (Kades) Brakas Kecamatan Karanganyar mengambil formulir cawabup. Dia membawa surat kuasa sebagai utusan dari Ken Ragi Turyono.” kata petugas penjaringan pendaftaran cabup dan cawabup DPC PDIP Purbalingga Budi Agung Prasetyo.
Ken Ragil Turyono sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai pengurus di DPC PDIP Kabupaten Purbalingga. Namun yang bersangkutan kini menjabat sebagai fungsionaris di DPP Partai Perindo. Dia merupakan orang kedua yang mengambil formulir pendaftaran. Sebelumnya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif telah melakukan hal serupa. “Utusannya menyampaikan akan mengembalikan formulir secepatnya.” lanjut Budi.
Sementara itu Ken Ragil Turyono mengatakan dirinya serius maju sebagai cawabup melalui PDIP. Disampaikan dirinya siap berpasangan dengan siapapun yang mendapatkan rekomendasi PDIP.
“Saya siap maju sebagai Cawabup. Cabupnya sesuai dengan rekomendasi DPP PDIP.” katanya lagi.
Mengenai langkah selanjutnya, Ragil mengatakan setelah mengambil formulir timnya melakukan rapat. Tujuannya untuk menjadwalkan pelengkapan berkas pendaftaran, termasuk jadwal mengembalikan formulir tersebut. “Mohon doa restu dari masyarakat Purbalingga.” tambahnya.
Seperti diberitakan,DPC PDIP Kabupaten Purbalingga mulai Kamis (9/5/2024) membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Purbalingga. Proses tersebut gratis alias tidak dipungut biaya serta dilaksanakan di kantor DPC PDIP Jl Letjen S Parman Nomor 42 Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC PDIP Purbalingga HR Bambang Irawan dalam keterangan pers mengatakan proses tersebut dilaksanakan hingga tanggal 17 Mei 2024.
PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cabup dan cawabup, di Pilkada Purbalingga, 27 Nopember 2024.
Hal tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan adalah parpol yang meraih 20 persen jumlah kursi DPRD.
“PDIP Purbalingga meraih 14 kursi dari 50 kursi DPRD Purbalingga. Sehingga kami bisa mencalonkan sendiri.” imbuhnya.***