Kabar Purbalingga – Kasus kecelakaan lalu lintas dan narkoba jenis sabu menjadi kasus menonjol di Polres Kebumen Jawa Tengah.
Hal itu terungkap saat konferensi pers Polres Kebumen pada akhir tahun, Sabtu 30 Desember 2023.
“Kasus kecelakaan dan narkoba jenis sabu jadi kasus menonjol pada tahun 2023,” kata Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag Ops.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturrohman mengatakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas paling menonjol mobil pikap.
Kecelakaan mobil pikap tersebut terjun ke jurang sedalam 50 meter tepatnya di jalan Tutugan, wilayah Desa Jintung, Kecamatan Ayah, Kebumen.
“Dari kecelakaan itu, 5 orang meninggal dunia di lokasi, dan 20 lainnya dirawat di Rumah Sakit,” ungkapnya.
Disampaikan, secara umum angka kecelakaan lalu-lintas di tahun 2023 sebanyak 1.029 kasus, dengan total korban 1.314 korban.
“Dari total angka kecelakaan itu, 137 korban meninggal dunia, dan 1.177 korban mengalami luka ringan,” ungkapnya.
Selanjutnya Kabag Ops mengungkapkan kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan kasus 87 gram sabu dengan modus dimasukan ke dalam batu apung.
“Tersangka dalam kasus ini inisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen, yang diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023,” terangnya.
Lanjut Kabag Ops, kasus selanjutnya adalah kasus penggrebekan pabrik minuman keras ilegal.
“Polisi mengrebek pabrik miras ilegal di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, milik inisial YH, Senin 3 April 2023,” tuturnya.
Kasus menonjol lainnya, tawuran antar pelajar di dekat SPBU Tegalretno Petanahan pada hari Rabu 22 November 2023, sekira pukul 23.30 wib.
Tawuran antar pelajar gabungan SMK Ma’arif 6 Ayah dan SMA 1 Ayah dengan pelajar MTs 7 Kutowinangun.
“Korban merupakan tiga remaja mengalami luka-luka dan di rawat di RS PKU Muhammadiyah Petanahan,” ucapnya.
Tersangka dari kejadian itu adalah AN warga Desa/Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dan FNP 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana. Barang Bukti yang diamankan, sebilah golok, celurit,” jelasnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen juga masuk ke dalam kasus menonjol lainnya.
Kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 9 November 2022 ini terjadi sekira pada pukul 20.30 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing inisial AN (33) dan FA (28) karena dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk ditimbun pada saat itu.
“Tersangka diamankan di Kecamatan Petanahan saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan membawa banyak jerigen berisi BBM Subsidi,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa 50 jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter Pertalite.
“Tiga jerigen berisi masing-masing 30 liter Bio Solar, 7 buah jerigen berisi 35 liter Bio Solar, dan 5 galon air mineral yang berisi 15 liter Bio Solar,” imbuhnya.***