Kabar Purbalingga – Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, IM (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Hal disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto kepada media, Jumat 29 Desember 2023.
“Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga, berdasarkan surat Kejari Nomor : B/2904/M.3.23/Fd.I/12/2023, tanggal 21 Desember 2023 lalu,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, IM (55) rugikan negara capai Rp 617 juta.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto kepada media, Selasa, 5 Desember 2023.
“Kerugian negara atas dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 oleh mantan Kades Sindang, Purbalingga, IM mencapai Rp 617 juta,” katanya.
Tersangka IM dijerat menggunakan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dinkonfirmasi terpisah, Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana membernarkan jika hal tersebut.
Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Sindang.
“Kami sudah menerima. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Purbalingga,” katanya.***