
KABARPURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar. Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025), menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif yang hadir dalam acara tersebut
Bupati Fahmi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, dilanjutkan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang penting, di antaranya kesehatan (pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran JKN), kesejahteraan masyarakat (penyaluran BLT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum (sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal).
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai. Selain itu, kami juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” jelas Bupati Fahmi.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menambahkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 12 bulan, terhitung sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” jelasnya.